btp.hubud@gmail.com 021-5409086

Sub Bagian Tata Usaha

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 33 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan Sub bagian Tata Usaha di Balai Teknik Penerbangan di pimpin oleh 1 orang jabatan struktural eseleon IV.a yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Sub bagian Tata Usaha di Balai Teknik Penerbangan di pimpin oleh 1 orang jabatan struktural eseleon IV.a yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha.

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggan, hukum, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan

Kepala Sub Bagian Tata Usaha didalam melaksanakan tugasnya di Balai Teknik Penerbangan di bantu berberapa unit kerja seperti yang tertera dibawah ini :

  1. Unit Pengolah Bahan Pengadaan
  2. Unit Penyiapan bahan Perencanaan
  3. Unit Pengelolaan Kepegawaian
  4. Unit Pengelola Keuangan
  5. Bendahara
  6. Unit Pengelola SAI dan BMN
  7. Unit Penata Usaha
  8. Unit Pengelola Kerumahtanggaan