Sejarah Balai Teknik Penerbangan
Balai Teknik Penerbangan (BTP) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang keberadaannya berdasarkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor : SK 39/OT 002/ Phb-83 Tanggal 01 November 1983, dan diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor : PM 33 Tahun 2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan
Pada tahun 1983 Balai Elektronika memberikan pelayanan perbaikan peralatan elektronika dan listrik penerbangan untuk seluruh bandar udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan saat itu dibina oleh 1 (satu) Direktorat Teknis yaitu Direktorat Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan, dengan memberikan layanan perbaikan untuk bidangi beberapa fasilitas yaitu :
- Komunikasi Penerbangan
- Navigasi Penerbangan
- Elektronika Bandar Udara
- Listrik Bandar Udara
Sejak berlakunya PM 33 tahun 2012 maka Balai Teknik Penerbangan semakin mengembangkan sayap disamping tugas dan fungsi yang sudah ada dengan bertambah tanggungjawabnya yaitu menangani perbaikan dan pengujian Mekanikal Penerbangan dan pengujian mutu bahan Teknik Sipil dan Lingkungan Bandara. secara tugas dan fungsi dibina oleh 3 (tiga) Direktorat Teknis yaitu :
- Direktorat Navigasi Penerbangan, untuk bidang :
- Fasilitas peralatan Komunikasi
- Fasilitas peralatan Navigasi Penerbangan
- Direktorat Keamanan Penerbangan, untuk bidang :
- Fasilitas peralatan keamanan penerbangan
- Direktorat Bandar Udara, untuk bidang :
- Fasilitas peralatan elektronika bandara
- Fasilitas mekanikal bandar udara
- Fasilitas peralatan listrik penerbangan
- Fasilitas peralatan listrik bandar udara
- Teknik sipil dan lingkungan bandar udara
Semenjak tahun 2015 Balai Teknik Penerbangan menempati Gedung perkantoran baru yang terletak di depan gedung Balai Teknik Penerbangan yang lama,Di Gedung ini adanya pemisahan antara Gedung administratif dengan Gedung Labotarium Balai Teknik Penerbangan