btp.hubud@gmail.com 021-5409086

Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 33 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan

Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan di Balai Teknik Penerbangan di pimpin oleh 1 orang jabatan struktural eseleon IV.a yaitu Kepala Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan.

Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan di bidang peralataan listrik penerbangan,peralatan listrik bandar udara dan mekanikal bandar udara.

Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan di Balai Teknik Penerbangan ditunjang 2 buah Labotarium Mekanikal dan Listrik Penerbangan yaitu:

  1. Laboratorium Listrik Pernerbangan
  2. Laboratorium Mekanikal Bandar Udara

Laboratorium tersebut dilengkapi dengan:

  1. Alat Ukur,Alat Uji serta Alat Perbaikan
  2. Mock Up peralatan di bidang Listrik dan Mekanikal Penerbangan
  3. Serta peralatan penunjang kinerja lainnya

Personil yang berada di Seksi Elektronika Penerbangan terdiri dari:

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Umum:
    • Penyiapan Program Kegiatan
    • Pemerosesan Data Evaluasi dan Laporan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan Di bidang Navigasi Penerbangan,Telekomunikasi Penerbangan dan Elektronika Bandara:
    • Teknisi Penerbang Pelaksana
    • Teknisi Penerbang Pelaksana Lanjutan
    • Teknisi Penerbang Penyelia

Teknisi Penerbang ini dikualifikasikan sesuai dengan sertifikat serta rating yang dimiliki oleh mereka. Rating Teknis Penerbangan di bedakan atas Rating Ahli ataupun Rating Terampil sesuai bidang peralatan listrik penerbangan ataupun peralatan listrik bandar udara dan mekanikal bandar udara yang dikuasainya.