Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 33 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan
Kedudukan
Balai Teknik Penerbangan merupakan unit Pelakasana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Balai Teknik Penerbangan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Balai Teknik Penerbangan dipimpin oleh 1 orang Jabatan Struktural Eselon III.a yang di sebut Kepala Balai Teknik Penerbangan.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Balai Teknik Penerbangan adalah melaksanakan kegiatan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan dibidang peralatan elektronika penerbangan, peralatan mekanikal dan listrik penerbangan serta pengujian mutu di bidang bahan, hasil pekerjaan sipil dan kualitas lingkungan bandar udara
Fungsi
- Pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan di bidang peralatan navigasi, komunikasi dan keamanan penerbangan serta elektronika bandar udara;
- Pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan di bidang peralatan listrik penerbangan, peralatan listrik bandar udara dan mekanikal bandar udara;
- Pelaksanaan pengujian mutu di bidang bahan, hasil pekerjaan sipil dan kualitas lingkungan bandar udara;
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.