btp.hubud@gmail.com 021-5409086

Seksi Elektronika Penerbangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 33 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan

Seksi Elektronika Penerbangan di Balai Teknik Penerbangan di pimpin oleh 1 orang jabatan struktural eseleon IV.a yaitu Kepala Seksi Elektronika Penerbangan.

Seksi Elektronika Penerbangan mempunyai tugas melakukan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan di bidang peralatan Navigasi Penerbangan, Komunikasi Penerbangan dan Keamanan Penerbangan dan Elektronika Bandar Udara.

Seksi Elektronika Penerbangan di Balai Teknik Penerbangan ditunjang 3 buah Laboratorium Elektronika Penerbangan yaitu:

  1. Laboratorium Navigasi Penerbangan
  2. Laboratorium Telekomunikasi Penerbangan
  3. Laboratorium Elektronika Bandara.

Laboratorium tersebut dilengkapi dengan:

  1. Alat Ukur,Alat Uji serta Alat Perbaikan
  2. Mock Up peralatan di bidang Navigasi Penerbangan, Telekomunikasi Penerbangan dan Elektronika Bandara
  3. Serta peralatan penunjang kinerja lainnya

Personil yang berada di Seksi Elektronika Penerbangan terdiri dari:

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Umum:
    • Penyiapan Program Kegiatan
    • Pemerosesan Data Evaluasi dan Laporan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan Di bidang Navigasi Penerbangan,Telekomunikasi Penerbangan dan Elektronika Bandara:
    • Teknisi Penerbang Pelaksana
    • Teknisi Penerbang Pelaksana Lanjutan
    • Teknisi Penerbang Penyelia

Teknisi Penerbang ini dikualifikasikan sesuai dengan sertifikat serta rating yang dimiliki oleh mereka.

Rating Teknis Penerbangan di bedakan atas Rating Ahli ataupun Rating Terampil sesuai bidang peralatan Navigasi Penerbangan, Telekomunikasi Penerbangan dan Elektronika Bandara yang dikuasainya.