Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Penerbangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 33 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Penerbangan
Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara di Balai Teknik Penerbangan di pimpin oleh 1 orang jabatan struktural eseleon IV.a yaitu Kepala Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara.
Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan ;
- Pelaksanaan pengujian mutu di bidang bahan
- Pelaksanaan pengujian hasil pekerjaan sipil
- Pelaksanaan pengujian kualitas lingkungan bandar udara
Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara di Balai Teknik Penerbangan ditunjang 2 buah Laboratorium yaitu :
- Laboratorium Teknik Sipil
- Laboratorium Lingkungan Bandar Udara
Laboratorium tersebut dilengkapi dengan :
- Alat Ukur dan Alat Uji di bidang Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara
- Serta peralatan penunjang kinerja lainnya
Personil Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara terdiri dari :
- Kelompok Jabatan Fungsional Umum
- Penyiapan Program Kegiatan
- Pemrosesan Data Evaluasi dan Laporan
- Kelompok Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan Di Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar
udara.
- Teknisi Penerbang Pelaksana
- Teknisi Penerbang Pelaksana Lanjutan
- Teknisi Penerbang Penyelia
Teknisi Penerbang ini dikualifikasikan sesuai dengan sertifikat serta rating yang dimiliki oleh mereka. Rating Teknis Penerbangan di bedakan atas Rating Ahli ataupun Rating Terampil sesuai di bidang teknik sipil dan lingkungan bandar udara yang dikuasainya.